Franchise adalah suatu system distribusi di mana
pemlik bisnis yang semi mandiri (terwaralaba) membayar iuran dan royalty kepada
induk perusahaan pewaralaba untuk mendapatkan hak menggunakan merek dagang,
menjual barang atau jasanya, dan sering kali menggunakan format dan system
bisnisnya.
Dasar hukum franchise itu sendiri ialah sebagai
berikut :
· Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata
pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun
sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan
atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang
syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
· Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH
Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat
administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian,
Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise
bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan
keagenan.
· Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta
sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo
milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan
adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat
dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak
Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar