Perlindungan
konsumen ialah hukum yang di ciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak
konsumen, pada UU perlindungan konsumen menjelaskan bahwa hak konsumen di
antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang atau jasa. Yang kita inginkan, srta mendapatkan hak untuk di
perlakukanatau di layani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Dan
kita wajib mwndapatkan hak kompensasi, ganti rugi atau penggantian apa bila barang
atau jasa yang di terima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mana
mestinya. Contoh kasusnya ialah bila
kita membeli suatu barang elektronik namun setelah di beli barang tersebut
rusak atau tidak bisa di nyalakan, maka kita wajib mengembalikan barang
tersebut dan mendapatkan barang yang layak tanpa harus membayar kembali.
Dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen
dapat mengajukan perlindungan adalah:
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Perlukah kita ikut
asuransi ?
Perlukah
kita ikut asuransi… ?
jawabanya Iyaa.. karna asuransi itu
penting bagi kita, karna itu yang melindungi kita pada kejadian yang tidak di
duga dan kita akan merasa terlindungi setiap kita pergi ke tempat yang akan
kita datangi, karna asuransi itu ialah jaminan keselamatan hidup kita, di
setiap apa pun kita selalu di lindungi oleh asuransi, baik asuransi jiwa,
maupun kesehatan. Apa bila kita berkerja kita pasti mendapatkan asuransi
tersebut, tidak hanya di kantor. Di tempat hiburan pun pasti kita mendapatkan
yang namanya asuransi tersebut. Jadi tidak usah kahwatir karna setiap
perusahaan akan menawarkan dan memberikan asuransi kepada masyarakat, agar
masyarakat akan tetap merasa terlindungi dan di jaminkan keselamatanya. Karna
asuransi adalah perlindungan financial atau ganti rugi secara financial untuk
jiwa, property, kesehatan dan lainya. Kita akan mendapatkan penggantian dari
kejadian-kejadian yang tak di duga seperti kematian, kehilangan kerusakan
ataupun sakit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar